Tentang Kami


Law Office Nawawi Bahrudin and Partners didirikan untuk memberikan pelayanan jasa hukum secara profesional berdasarkan pengalaman dan keahlian dengan menjunjung tinggi etika dan integritas. Pelayanan jasa hukum dilakukan untuk menyelesaikan segala masalah hukum yang sedang dihadapi oleh klien atau berpotensi timbul, sebagai akibat dari perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh klien.

Law Office Nawawi Bahrudin and Partners didirikan dengan bekal pengalaman menangani berbagai macam kasus di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) dengan didukung oleh sejumlah partners dengan beragam keahlian dengan tujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik (commitment to excelence).

Dalam memberikan layanan jasa hukum, dipandu oleh pengalaman panjang dan jaringan yang luas, Law Office Nawawi Bahrudin & Partners berkomitmen untuk berpedoman pada idealisme, kejujuran, kemandirian dan keteguhan untuk mewujudkan cita-cita hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum.

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners memiliki advokat dan Konsultan hukum yang biasa bekerja cepat, baik secara individual maupun tim, guna menyelesaikan berbagai masalah hukum yang kompleks.

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners berdasarkan surat kuasa dapat bertindak untuk kepentingan dan atas nama klien, dapat menjalankan peran sebagai Pembela Klien, Konsultan Klien, Penasehat Klien.


TEAM

Managing Partners/Advokat
Nawawi Bahrudin, S.H.M.H

Pendiri dan Managing Partners Law Office Nawawi Bahrudin and Partners ini menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Magister Hukum Universitas Pancasila, Jakarta. Nawawi Bahrudin juga pernah mendapatkan pendidikan Management Pertahanan di Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan).

Selain menjalankan profesinya sebagai advokat dan konsultan hukum juga aktif menulis artikel serta menjadi narasumber dalam berbagai seminar, workshop dan pelatihan tentang hukum, hak asasi manusia dan bantuan hukum. Nawawi Bahrudin adalah Anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) berpengalaman sebagai Advokat di LBH Jakarta, pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Pers, Jakarta, menjadi anggota Media Legal Defence South East Asia.

Nawawi Bahrudin pernah menjadi sekretaris board eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Jakarta. Selain itu, Nawawi Bahrudin adalah seorang Ahli Hukum Pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers pada tahun 2023 dan menjadi Anggota Pokja Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. Nawawi Bahrudin juga menjadi Ketua Komisi Hukum Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

Advokat dan Konsultan Hukum
Arfiansyah Putra, S.H

Advokat dan Konsultan Hukum ini adalah Partner Law Office Nawawi Bahrudin and Partners yang merupakan alumni Universitas Veteran, Jakarta yang mempunyai keahlian utama pada penyelesaian sengketa pers, ketenagakerjaan, pertanahan, pembuatan pendapat hukum (legal opinion), dan litigasi baik perdata maupun pidana.

Managing Partners
Hendrik Fasco Siregar, S.H.,S.S.,M.H.

Menguasai berbagai bidang ilmu hukum seperti : Hukum Pidana, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Kedokteran termasuk Medical Malpraktik, Hukum Jasa Konstruksi dan lannya. terdaftar sebagai Anggota Profesi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan menjabat sebagai Managing Partners. Sebagai Praktisi Hukum/Advokat, sudah banyak berpengalaman mengadvokasi kasus-kasus hukum di wilayah Jakarta dan sekitarnya, bahkan sampai ke berbagai penjuru Nusantara seperti Surabaya, Manado, Tondano, Maluku Utara, Riau Kepulauan, Bali, Pangkal Pinang, dan beberapa wilayah lainnya. Sebagai Dosen/Akademisi, mengajar beberapa mata kuliah yang berkaitan dengan ilmu hukum, misalnya Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Tata Usaha Negara, Hukum Acara Pidana, Filsafat Hukum, Ilmu Negara, Kapita Selekta Hukum, dan lainnya. Menulis artikel ilmiah di beberapa jurnal nasional ber-ISSN dan jurnal nasional terakreditasi

BENTUK-BENTUK PELAYANAN HUKUM


BENTUK-BENTUK PELAYANAN HUKUM

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners memberikan pelayanan hukum dalam bentuk :

  • Konsultasi hukum yang dapat dilakukan secara tatap muka atau melalui telepon.
  • Membuat Legal opini/Pendapat Hukum
  • Melakukan Review terhadap dokumen hukum
  • Membuat dokumen hukum
  • Melakukan pendampingan hukum.
Dalam melakukan pendampingan hukum Law Office Nawawi Bahrudin & Partners dapat menawarkan dua pilihan cara yaitu :

Non Litigasi
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners akan memberikan solusi yang paling cepat menyelesaikan masalah. Karena itu, bila posisi hukumnya memungkinkan, lebih menyarankan Klien menggunakan jalur penyelesaian sengkata di luar pengadilan. Mediasi bisa menjadi pilihan penyelesaian yang praktik dan efisien.

Litigasi
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners menyediakan layanan sebagai kuasa di pengadilan, baik sebagai penasehat hukum, penggugat, tergugat, pemohon maupun termohon.

Area Praktek


PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT LAPORAN KEPOLISIAN
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan Laporan Kepolisian, mendampingi klien baik sebagai Pelapor maupun Terlapor.
PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG HUKUM PERTANAHAN
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, mengurus bukti kepemilikan dan mengurus peralihan hak-hak atas tanah, terkait jual-beli, sewa-menyewa, tukar menukar hak atas tanah.
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Law Offices Nawawi Bahrudin & Partners memahami bahwa perkembangan dunia usaha yang menggunakan akad-akad syariah meningkat secara signifikan, seperti dalam Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana syariah, Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah, dan Bisnis Syariah. Dalam ekonomi syariah ini, tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa diantara para pelaku ekonomi syariah, oleh karena itu Law Offices Nawawi Bahrudin & Partners juga mempersiapkan diri untuk dipercaya oleh klien dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG HUKUM KELUARGA
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti perceraian, waris, hibah, dan wasiat.
PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG HUKUM BISNIS
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners meyakini setiap usaha/bisnis membutuhkan perlindungan dari aspek hukum. Bagi kelompok bisnis dan pengusaha, Kami menyediakan sejumlah layanan dalam keseluruhan aspek hukum bisnis mulai dari pendirian, penguatan dan pemberdayaan hingga penyelesaian sengketa hukum bisnis.

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners menyediakan diri untuk mendukung usaha bisnis dan pelaku bisnis melalui layanan :

  • Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Hak Cipta, Paten dan Merk
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Perlindungan Konsumen
  • Ketenagakerjaan
PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG HUKUM PERS, INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kehormatan dan nama baik sangat penting buat seseorang secara pribadi maupun bagi sebuah badan hukum.

Kemajuan teknologi informasi saat ini, disamping dapat membantu mempromosikan nama baik seseorang, namun tidak jarang berlaku sebaiknya. Publikasi pemberitaan yang dilakukan baik oleh Pers, maupun oleh media sosial terkadang menimbulkan masalah hukum, karena sebuah perusahaan atau pribadi merasa menjadi korban pemberitaan/publikasi yang merusak nama baik dan reputasinya, sehingga dikhawatirkan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada yang bersangkutan.

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners berpengalaman dalam menangani sengketa pemberitaan/publikasi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG HUKUM PEMILIHAN UMUM
Pemilihan umum adalah sebuah proses demokratis untuk memperoleh kekuasaan dan atau posisi politik yang sah secara hukum. Dalam prosesnya adalah proses dan prosedur yang diatur oleh hukum Pemilu. Law Office Nawawi Bahrudin & Partners menyiapkan diri untuk memberikan layanan hukum kepada pribadi, partai politik, lembaga politik dan lembaga pemerintahan untuk penyelesaian sengketa pemilu disemua tahapan sengketa pemilu, Mahkamah Partai, KPU, Bawaslu, DKPP, maupun Mahkamah Konstitusi.
PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG HUKUM KESEHATAN
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners memahamai Hukum kesehatan sebagai hukum yang mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan. Dalam prakteknya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter, kepada pasien cukup sering menimbulkan masalah hukum dalam hubungan antara dokter dan pasien, akibat terjadinya pelanggaran disiplin profesi kedokteran.

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners menyiapkan diri untuk memberikan layanan hukum dibidang kesehatan.

PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG EKONOMI SYARIAH
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners memahami bahwa perkembangan dunia usaha yang menggunakan akad-akad syariah meningkat secara signifikan, seperti dalam Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana syariah, Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah, dan Bisnis Syariah. Dalam ekonomi syariah ini, tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa diantara para pelaku ekonomi syariah, oleh karena itu Law Office Nawawi Bahrudin & Partners juga mempersiapkan diri untuk dipercaya oleh klien dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG HUKUM SIBER
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners, memahami bahwa hukum siber Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang hak berinformasi dan berbisnis dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Ruang lingkup pengaturannya antara lain:
Tata cara dan perijinan Penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data elektronik, perlindungan aset dan reputasi digital.

Dengan adanya shifting berbagai aktivitas bisnis ke arah digital maka aktivitas dengan menggunakan informasi elektronik menjadi aset baru yang perlu dilindungi bagi bisnis dan orang perseorangan. Oleh karena itu, Law Office Nawawi Bahrudin & Partners juga dapat membantu klien dalam persoalan hukum Siber.

BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners dalam menetapkan biaya jasa hukum tergantung pada jenis permasalahan hukum, tingkat kompleksitas dan kesulitan dari perkara hukum yang akan ditangani.

Namun demikian, secara umum ditentukan biaya jasa hukum dengan 3 (tiga) komponen, yakni :


Biaya operasional adalah biaya yang akan diprediksikan untuk menutupi keperluan operasional jasa hukum. Karena sifatnya yang demikian, ketepatan biaya operasional ini mungkin tidak sempurna karena seringkali sangat bergantung dari fakta-fakta dan keadaan diluar kendali kami, seperti keputusan dari pengadilan, perbuatan dari pihak ketiga atau hal-hal lain yang tidak bisa diduga.

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners merasa penting untuk menyatakan bahwa cukup terbuka untuk membicarakan seluruh biaya dalam penyediaan jasa hukum tersebut dengan klien.

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners menegaskan perlunya ada konsultasi/pembicaraan awal untuk memberikan perkiraan biaya dari jasa pelayanan hukum yang dibutuhkan untuk selanjutnya akan diajukan penawaran jasa hukum kepada Klien. Dalam konsultasi tersebut, Klien diminta memberikan semua informasi selengkap mungkin agar dapat menentukan pendapat dan langkah secara professional tentang masalah sebenarnya dari kasus yang sedang dihadapi oleh Klien.

Pembayaran atas jasa hukum yang diberikan dapat dilakukan melalui transfer rekening ataupun secara tunai berdasarkan kesepakatan. Law Office Nawawi Bahrudin & Partners akan mengeluarkan bukti pembayaran resmi (official receipt)  segera setelah pembayaran diterima dari klien.

JASA HUKUM UNTUK KLIEN PERUSAHAAN/BADAN HUKUM.

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners, untuk para klien perusahaan, menyediakan kontrak retainer perusahaan tahunan, baik yang dibayarkan setiap bulan atau pertahun yang dibayar di awal kontrak. Dengan kontrak ini, Klien akan mendapatkan jasa konsultasi hukum, meliputi : saran dan nasihat hukum terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi klien, alternatif pemecahan dan penanganan masalah hukum, masukan-masukan dan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada klien dalam mengambil keputusan dan/atau kebijakan masalah-masalah hukum.

Dalam paket kontrak ini, Law Office Nawawi Bahrudin & Partners tetap membebankan biaya operasional dari 3 (tiga) komponen sebagaimana disebutkan di atas dalam penyelesaian perkara hukum, baik litigasi maupun non litigasi

Catatan :

Jika Klien ingin menggunakan Pelayanan Jasa Hukum Kami, klien dapat menghubungi kami melalui HP/whatsApp: 0812-8109-4129 maupun e-mail : nawawi.bahrudin@gmail.com dengan memberikan penjelasan umum tentang masalah Klien.

Ada biaya yang dibebankan untuk konsultasi awal tersebut. Jika Klien setuju mengikat kontrak dengan Kami sebelum jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah tanggal konsultasi awal, biaya konsultasi tersebut akan dikreditkan ke dalam rekening kontrak Klien.

Kami akan memulai melaksanakan kuasa setelah sebelumnya diterima syarat sebagai berikut :

  • Perjanjian kesepakatan biaya (lawyer fee agreement)
  • Telah menerima dokumen yang diperlukan untuk memulai jasa hukum.

Kami akan menahan diri untuk tidak atau belum memberikan jasa hukum kecuali dan setelah perjanjian disetujui serta uang muka yang telah disetujui dan dokumen-dokumen yang terkait telah Kami terima.


DISCLAIMER

Law Office Nawawi Bahrudin & Partners tidak memberikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai janji atau garansi tentang hasil dari setiap perkara hukum, juga tidak membuat janji-janji atau garansi untuk dapat memastikan hasil akhir dari suatu perkara.

Kontak
Services Links
Sosial Media
All Rights Reserved © 2020 Made by nawawibahrudin.com